Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, RA Denni menyebutkan pajak penerangan jalan (PPJ) yang dibayarkan masyarakat di daerah itu selama 2017 lalu mencapai Rp7 miliar.

"Penerimaan pajak penerangan jalan atau PPJ yang disetor oleh PT PLN selama tahun 2017 lalu mencapai Rp7.044.861,440. PPJ ini disetor oleh PT PLN ke kas daerah setiap bulannya," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni usai melakukan rapat pembahasan MoU penagihan PPJ 2018 di Pemkab Rejang Lebong, Rabu.

Besaran pajak penerangan jalan yang dikenakan ke masyarakat tersebut kata dia, sebesar 10 persen dari nilai tagihan listrik setiap bulannya. Pajak ini kemudian dihimpun oleh PT PLN dan kemudian di setor ke rekening kas daerah, dan nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan di Rejang Lebong.

Sementara itu rapat pembahasan perpanjangan MoU antara Pemkab Rejang Lebong dengan PT PLN rayon Curup yang mereka laksanakan hari itu, kata RA Denni masih membahas aturan-aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemungutan PPJ yang dilakukan oleh PT PLN.

Kerjasama pemungutan PPJ itu sendiri harus dilakukan mengingat perjanjian penagihan sebelumnya sudah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu, sehingga MoU kerjasama selanjutnya harus dilakukan pembaharuan sebelum ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong dengan pihak PT PLN setempat.

Sedangkan asisten manajer PT PLN area Bengkulu, Ilyas dalam rapat yang digelar antara pihaknya dengan Pemkab Rejang Lebong itu dilakukan setiap tahun, dan saat ini masih membahas penanganan pajak penerangan jalan dan belum membuat kesapakatan.

"PT PLN itu mempunyai kewajiban memungut saja, dan hasilnya disetor ke Pemda. Kami hanya memungut pajak penerangan jalan, setiap bulannya antara Rp600 juta sampai Rp700 juta," ujarnya.

Dia mengimbau pelanggan listrik yang ada di daerah itu agar membayar iuran listrik tepat waktu dan tidak menunggak, karena dari iuran rekening listrik yang dibayarkan setiap bulannya itu merupakan penerimaan PT PLN dan pendapatan daerah berupa pajak penerangan jalan.***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018