Rejang Lebong, (Antaranews Bengkulu) - Unit Teknis Pelaksana Dinas (UPTD) Pasar Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyegel 21 kios karena penyewanya lebih dari dua tahun belum membayar uang sewa.
"Ada 21 kios yang kami segel karena menunggak pembayaran sewa lebih dari dua tahun. Kios atau los yang disegel ini di antaranya empat unit di Pasar De Curup, dan 17 unit di Pasar Bang Mego," kata Kepala UPTD Pasar Rejang Lebong, A. Saupi saat berada di Pemkab Rejang Lebong, Jumat.
Penyegelan 21 kios, tambah dia, sudah dilakukan sepekan lalu dan seterusnya akan dilakukan kembali di kawasan Pasar Atas Curup, yang jumlahnya diperkirakan puluhan unit.
Tindakan tegas yang diambil pihaknya itu dilakukan oleh tim gabungan Pemkab Rejang Lebong dengan melibatkan pihak Disperindagkop dan UKM, anggota TNI/Polri, Satpol-PP dan BPKD yang tergabung dalam Satgas Pasar.
"Hal ini terpaksa kami lakukan karena tidak ada upaya pedagang yang menempatinya untuk melunasi tunggakan, kendati sudah beberapa kali kami berikan surat teguran agar melunasinya," ujar Saupi.
Sementara itu terkait dengan rencana penertiban kios pedagang yang menunggak pembayaraan sewa di kawasan Pasar Atas Curup yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat, jumlahnya cukup banyak namun tunggakannya tidak terlalu besar mengingat para pedagang ini umumnya pedagang kecil.
"Kalau di Pasar Atas ini biaya sewa losnya tidak terlalu besar hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, tetapi tetap akan kami lakukan penertiban karena tindakan ini bertujuan meningkatkan sumber PAD bagi daerah," kata dia.
Sebelumnya jumlah tunggakan sewa kios pedagang dalam tiga pasar tradisional di daerah itu tercatat mencapai Rp89,2 juta dengan rincian di lantai I Pasar Bang Mego sebesar Rp12,6 juta dan di lantai II sebesar Rp56,8 juta dan los mini sebesar Rp514 ribu. Kemudian Pasar De Curup jumlah tunggakannya sebanyak Rp9,3 juta dan Pasar Atas Curup totalnya sebesar Rp10 juta.

Pewarta:

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018