Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan hingga kini PT Bina Bumi Sejahtera, perusahaan perkebunan kakao di daerah itu, belum memiliki izin penggunaan tanah untuk mengganti komoditinya menjadi kelapa sawit.

"Izin penggunaan tanah dari Kantor Pertanahan setempat. Namun sampai sekarang kami belum pernah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada PT BBS," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Kresna di Mukomuko, Senin (22/1).

PT BBS diduga telah mengganti seluruh tanaman kakao menjadi kelapa sawit pada lahan hak guna usaha (HGU) seluas 1.889 hektare milik perusahaan tersebut.

Selain menggurus izin penggunaan tanah, ia mengatakan perusahaan itu juga harus menggurus izin untuk mengganti komoditinya ke pemerintah daerah.

Selanjutnya, katanya, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pertanian yang mengeluarkan izin pergantian jenis komoditi.

Ia menyatakan meskipun sekarang ini perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan karena mengganti komodotinya tanpa izin, tetapi institusinya tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut.

Semua itu, katanya, nantinya akan ketahuan oleh tim yang mengukur luas lahan dalam HGU yang diusulkan untuk diperpanjang.

Kalau perusahaan tidak memiliki izin mengganti komoditinya tidak bisa diperpanjang HGU.

Karena saat perpanjangan HGU perusahaan itu, ia menyatakan, institusinya akan melihat lagi komoditinya. Kalau berubah komoditinya harus ada izin. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018