Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu memperketat izin operasional bagi kapal wisata yang memberikan jasa transportasi ke destinasi wisata Pulau Tikus.

"Ada yang memodifiaksi kapal tangkap ikan menjadi penumpang wisata, sangat berbahaya bagi penumpang, kita tidak akan sembarang memberi izin," kata Kepala Bidang Angkutan Darat dan Laut Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Mardikesuma, di Bengkulu, Rabu.

Kapal ikan, kata dia, seharusnya tidak boleh dijadikan kapal angkutan penumpang, walaupun telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa untuk mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan bahwa hasil modifikasi kapal tidak akan memiliki standar keselamatan jiwa, seperti kapal yang memang khusus diperuntukkan bagi penumpang.

"Ada beberapa, tapi kita tolak, dan diminta untuk membuat benar-benar baru, kapal penumpang bukan modifikasi," ucap dia.

Saat ini, kata dia, baru ada lima sampai 10 kapal wisata yang telah memiliki izin operasional. Kapal berizin itu juga diminta rutin memeriksakan kondisi dan kelaikan armadanya sesuai aturan yang telah ditentukan.

Ia mengatakan bagi perusahaan jasa yang ingin berbisnis pada kapal wisata, diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar saat pembuatannya sesuai dengan spesifikasi dan standar keselamatan.

"Kapal yang memiliki bobot sekitar tujuh gross ton, kapasitas maksimal penumpangnya lebih kurang 10 orang," ujar dia. ***1***

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018