Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan Partai Berkarya di daerah itu setelah menjalani verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Saifullah usai memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu di aula KPU Rejang Lebong, Kamis, mengatakan partai yang TMS tersebut merupakan bagian dari 15 Parpol yang mendaftar di wilayah itu.

"Partai Berkarya ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS karena salah satu syarat dalam proses verifikasi faktual tidak terpenuhi," katanya.

Proses verifikasi faktual yang dilakukan terhadap semua parpol calon peserta Pemilu serentak 2019, berupa verifikasi administrasi, kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol.

Dari beberapa syarat verifikasi ini pihaknya menyatakan Partai Berkarya Rejang Lebong TMS, karena dari 330 kepengurusan yang diserahkan ke KPU Rejang Lebong, dan setelah diambil sampel sebanyak 33 orang yang kemudian diverifikasi tidak satupun yang memenuhi syarat.

Pihaknya sendiri sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, namun hingga batas akhir perbaikan yang diberikan pengurus partai tersebut tidak juga memperbaikinya sehingga dinyatakan TMS.

Kendati di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Partai Berkarya dinyatakan TMS namun mereka masih bisa menjadi peserta Pemilu 2019, karena syarat untuk menjadi peserta Pemilu adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di setiap provinsinya.

KPU Rejang Lebong kata dia, selain menyatakan Partai Berkarya TMS juga memberikan catatan kepada Partai Golkar Rejang Lebong, karena keterwakilan perempuannya tidak sampai 30 persen, namun mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sebelumnya KPU Rejang Lebong melakukan verifikasi terhadap 15 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong, yang terdiri dari 12 parpol lama sedangkan tiga parpol lainnya pendatang baru yakni Perindo, Garuda dan Berkarya, namun partai Berkarya akhirnya dinyatakan TMS.***2***.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018