Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi kalangan PNS di daerah itu dengan e-filling.

"KPP Pratama Curup siap memfasilitasi PNS melalui OPD masing-masing, sehingga nantinya mempermudah proses penyampaian SPT pajak PNS secara kolektif," kata Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin di Rejang Lebong, Rabu.

Fasilitas yang bisa disiapkan oleh KPP Pratama Curup ini, kata dia, dengan syarat pelaporan SPT tahunannya dilakukan secara kolektif, dengan penjadwalan ditentukan oleh pihak OPD masing-masing sehingga nantinya petugas KPP Pratama Curup akan melakukan pendampingan.

Pada kegiatan pendampingan ini, petugas KPP Pratama akan memberikan fasilitas berupa arahan dan tata cara penyampaian SPT tahunan dengan melakukan praktek langsung, sehingga kalangan ini bisa melakukannya sendiri.

Program pendampingan yang diberikan KPP Pratama Curup untuk pelaporan SPT tahunan tersebut bukan berlaku untuk dinas/intansi yang ada di Pemkab Rejang Lebong juga berlaku untuk dua kabupaten lain dibawah naungan KPP Pratama Curup, yaitu Lebong dan Kepahiang.

Program ini juga mereka berikan kepada dinas/instansi otonom saja, namun juga untuk dinas instansi vertikal bahkan pihak swasta, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan secara kolektif per kantor.

Penyampaian SPT tahunan 2018 tambah dia, akan berlangsung hingga 31 Maret mendatang, kendati waktunya masih panjang diharapkan laporan SPT tahunan ini bisa dilaksanakan lebih cepat karena jika dilakukan menjelang batas akhir penyampaian maka sistemnya akan kelebihan beban sehingga akan sulit diakses. 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018