Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini masih menunggu arahan pemerintah provinsi setempat terkait penertiban kapal berukuran 5 gross ton (GT) yang menangkap ikan menggunakan pukat "trawl" di perairan laut di daerah itu.

"Di Mukomuko, pengawasan wewenang provinsi, tetapi kita tidak lepas tangan. Untuk itu kami menunggu arahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi terkait penertiban kapal menggunakan pukat `trawl`," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu setelah mendapat informasi terkait adanya kebijakan pemerintah provinsi setempat menunda kegiatan penertiban pukat trawl dalam tahun ini.

Namun, katanya, instansinya hingga kini belum menerima surat resmi dari pemerintah provinsi setempat terkait penundaan penertiban kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl.

Ia menyatakan, meskipun instansinya hingga kini belum menerima arahan dari provinsi terkait penundaan penertiban pukat trawl, namun instansinya tidak lepas tangan.

Instansinya, katanya, tetap mengimbau nelayan setempat untuk tidak menangkap ikan menggunakan pukat trawl.

Ia menyebutkan, sebanyak 193 kapal 5 GT milik nelayan yang tersebar di dua kecamatan di daerah itu menangkap ikan menggunakan pukat trawl mini.

Mayoritas kapal berukuran 5 GT itu milik nelayan di Kecamatan Teramang Jaya dan nelayan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Koto Mukomuko.

Kapal tersebut menggunakan pukat trawl yang berukuran kecil sehingga pukat tersebut tidak merusak terumbu karang di perairan laut di daerah tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018