Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu membongkar sindikat pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan menangkap dua tersangka.

Kanit I pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kompol Resza Ramadianshah kepada wartawan di Bengkulu, Kamis, menjelaskan terungkapnya sindikat pengiriman TKI ilegal tersebut setelah adanya laporan dari korban bernama Joko Santoso yang diterima pihak kepolisian.

Dari hasil laporan, ditemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses penerimaan calon TKI hingga pemberangkatan ke luar negeri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan para terlapor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dan akhirnya menangkap dua tersangka berinisial SI warga Kota Bengkulu serta RS warga Kabupaten Seluma.

Dari hasil penyidikan yang terhadap tersangka, petugas menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan kedua tersangka, di antaranya mereka tidak memiliki badan hukum, serta hanya memberikan visa kunjungan kepada calon TKI, bukannya visa kerja.

"Para tersangka juga meminta biaya sebesar Rp15 juta untuk setiap calon TKI," kata Resza.

Polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi di antaranya para korban serta saksi ahli dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan berupa paspor milik korban, paspor milik tersangka, slip pembayaran, surat pernyataan, serta surat pernyataan ijin keluarga.

Dari hasil penyidikan, diketahui kedua tersangka ini diduga telah menipu 16 warga Bengkulu untuk dipekerjakan di luar negeri.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan agar kasus ini agar segera dituntaskan, dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri melalui agen yang tidak resmi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018