Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa akses jalan dari Sumbar ke Bengkulu via Kabupaten Pesisir Selatan sudah dibuka kembali secara terbatas sejak Sabtu (9/3) sore.
Sebelumnya akses jalan yang menghubungkan dua provinsi itu putus akibat amblasnya jembatan di Labuhan Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, akibat pada sejak Kamis (7/3) malam.
"Akses jalan sore ini sudah dibuka lagi namun dengan sistem terbatas, hanya kendaraan sepeda motor dan mobil pribadi yang bisa melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan untuk kendaraan roda enam atau mobil bermuatan tidak diperkenankan melintas demi keselamatan dan keamanan para pengendara.
Kepolisian meminta pengendara tetap berhati-hati dan waspada ketika berkendara sebab kondisi cuaca di sebagian wilayah Sumbar masih hujan.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan AKP Aldy Lazuardi mengatakan jalan tersebut bisa dilalui kembali setelah dilakukan penimbunan pada bagian yang amblas.
"Awalnya dibuat jembatan darurat, namun kapasitasnya terbatas. Setelah itu dilakukan penimbunan sehingga bisa dilalui mobil dan motor," katanya dihubungi dari Padang.
Ia mengatakan sampai Sabtu malam pihak Kepolisian masih memberlakukan sistem buka-tutup di kawasan setempat, baik dari arah Sumbar maupun dari Bengkulu.
Menurutnya untuk pengaturan di lokasi pihak Polres Pesisir Selatan telah menempatkan personel di lokasi, bersama dengan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Pesisir.
"Kepolisian akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, namun kami imbau jika tidak ada keperluan sebaiknya menunda keberangkatan baik dari Sumbar ataupun Bengkulu," jelasnya.
Saat ditanyai kapan situasi lalu lintas akan kembali normal, Aldy belum bisa memastikan karena itu tergantung pengerjaan dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Pekerjaan Umum (PU) dan instansi terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com
Akses jalan Sumbar-Bengkulu dibuka secara terbatas
Minggu, 10 Maret 2024 2:57 WIB 7418