Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memutuskan menunda pemungutan retribusi dari objek wisata Danau Nibung di daerah itu.

"Kami tidak bisa menentukan sampai kapan penundaan ini. Pemerintah setempat masih ingin menambah fasilitas di Danau Nibung," kata Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko Yulia Reni di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemungutan retribusi dari objek wisata Danau Nibung di daerah itu.

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata terkait telah menyiapkan petugas yang memungut retribusi dari objek wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan dari dan luar daerah itu.

Danau Nibung.

Namun, menurutnya, ada beberapa alasan sehingga pemerintah daerah setempat belum memunggut retribusi dari objek wisata Danau Nibung di daerah itu.

"Pemerintah saat ini ingin membangun sebanyak mungkin fasilitas penunjang objek wisata itu. Setelah banyak dibangun fasilitas untuk para pengunjung, kemungkinan ada pemungutan retribusi," ujarnya.

Ia menerangan pemerintah daerah setempat sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Berdasarkan peraturan tersebut, katanya, orang dewasa membayar karcis masuk objek wisata sebesar Rp2.000 dan anak-anak sebesar Rp1.000.

Danau Nibung sendiri terletak di Kelurahan Bandaratu dengan luas perairan sekitar 1.600 hektare. Danau tersebut banyak dikunjungi wisatawan lokal terutama pada akhir pekan atau hari libur lainnya untuk sekedar menikmati pemandangan alam.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018