Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi meminta warga daerah itu segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak.

"Saya minta warga Rejang Lebong agar segera menyampaikan SPT Pajak, karena saat ini sudah mendekati batas terakhir penyerahannya yakni 31 Mei nanti," kata Bupati Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Rabu.

Imbauan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan ini tambah dia, terutama ditujukan kepada kalangan PNS di daerah itu, karena sebagai abdi negara dan masyarakat mereka harus taat pajak sehingga bisa menjadi contoh masyarakat banyak.

Penyampaian SPT Pajak itu saat ini sudah dipermudah, kalangan wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak melainkan cukup menggunakan HP android, karena saat ini penyampaian SPT pajak sudah bisa dengan daring.

Dirinya sendiri kata Bupati Ahmad Hijazi dalam dekat ini akan segera menyampaikan SPT Pajak. Saat ini dirinya masih menyiapkan berbagai persyaratan untuk penyampaian SPT Pajak pribadinya.

Sementara itu kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Barlianto, mengatakan dirinya memberikan apresiasi kepada Bupati Rejang Lebong yang telah memberikan himbauan kepada masyarakat setempat khususnya kepada PNS untuk segera menyampaikan SPT Pajak.

Dia berharap, kalangan para ASN/PNS dan masyarakat Rejang Lebong agar segera menyampaikan SPT pajak masing-masing baik secara online maupun mendatangi langsung kantor KPP Pratama Curup.

"Kami juga mengimbau agar penyampaian SPT Pajak ini bisa dilakukan secepatnya, jangan sampai mendekati batas-batas akhir penyampaian baru menyampaikan. Dikhawatirkan nantinya server Dirjend pajak akan mengalami gangguan, jika dilakukan menjelang batas akhir," ujarnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018