Jakarta (Antaranews Bengkulu) - KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan  Made Oka Masagung, rekan Novanto,  sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Bukti itu berdasarkan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Irvanto adalah mantan direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender KTP-E sedangkan Made Oka adalah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kemendagri Irman, mantan Pejabat  mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan 'fee' sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-E," tambah Agus.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irvanto dan Made Oka adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP-E. Enam tersangka sebelumnya adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua DPR Setya Novanto serta anggota DPR Markus Nari.

KPK juga menangani empat perkara lain yang masih terkait dengan KTP-E ini yaitu kasus perbuatan merintangani penanganan penyidikan kasus KTP-E dengan tersangka Markus Nari, kasus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam perkara dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus KTP-E.

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk kasus KTP-E. Secara bertahap dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," ungkap Agus.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018