Mukomuko (ANTARA) - Ketua DPRD Mukomuko, Provinsi Bengkulu Zamhari membantah terlibat kasus korupsi mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Mukomuko Zamhari usai menghadiri acara Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kamis, mengatakan bahwa dirinya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kita dipanggil KPK, kita istilahnya orangnya patuh dan taat kepada aturan dan kooperatif," katanya.
Namun dia menolak menyebutkan apa saja pertanyaan dari KPK, dan diperiksa oleh KPK tidak terlalu lama hanya seperempat jam.
Kemudian, dia juga menegaskan dirinya tidak ada menerima permintaan dan memberikan bantuan uang kepada mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dia mengatakan mendapatkan tiga pertanyaan dari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan gubernur Bengkulu RM.
Sementara itu, penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Zamhari sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Saksi diperiksa untuk didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko ini menjalani pemeriksaan pada Senin (17/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK pada Minggu, 24 November 2024, menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).