Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjadja meminta para nelayan tradisional Bengkulu tidak main hakim sendiri terhadap nelayan pengguna pukat harimau atau "trawl".

"Serahkan penertiban pada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri," kata Syarief saat berdialog dengan nelayan tradisional di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Selasa.

Dirjen mengatakan hal itu terkait upaya nelayan tradisional menghalau nelayan pengguna trawl yang masih beroperasi di perairan Bengkulu.

Menurut Syarief, penggunaan alat tangkap trawl jelas terlarang dan pihaknya akan memastikan kapal trawl bersih dari perairan Bengkulu.

"Kalau masih ada trawl yang beroperasi di perairan Bengkulu langsung kontak ke telepon seluler saya," ucap dia disambut tepuk tangan para nelayan tradisional.

Pertemuan Dirjen dengan para nelayan berlangsung singkat di Masjid Al Istiqomah Kelurahan Malabero.

Selain mendengar aspirasi para nelaya yang secara umum meminta trawl dibersihkan dari laut Bengkulu, Syarief juga menjelaskan beragam bantuan yang bisa diperoleh nelayan melalui Dirjen Perikanan Tangkap.

"Kalau ada kebutuhan untuk para nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapan langsung diusulkan ke kami melalui dinas," ujarnya.

Kehadiran Dirjen Perikanan Tangkap di Bengkulu juga untuk bertemu dengan nelayan pengguna trawl di kompleks Pelabuhan Pulau Baai.

Dirjen menjanjikan peralihan alat tangkap selama tiga minggu bagi nelayan pengguna trawl.

"Nanti peralihan alat tangkap akan kami bantu. Dan selama proses peralihan itu, penggunaan trawl tetap tidak diperbolehkan," katanya, menegaskan.

Sebelumnya, para nelayan tradisional di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara mengamankan satu unit alat tangkap trawl dari nelayan yang diketahui berasal dari Pelabuhan Pulau Baai.

Sedangkan para nelayan tradisional di Kelurahan Malabero telah menyiapkan satu kapal cepat untuk menghalau kapal pengguna trawl yang masih beroperasi di wilayah tangkap mereka.

 

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018