Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan nelayan setempat untuk tidak menggunakan trawl (pukat) karena alat tangkap ikan ini merusak terumbu karang di perairan laut daerah ini.
"Masih ada nelayan menggunakan trawl, upaya kami memberikan pembinaan kepada nelayan agar mereka tidak menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil patroli untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini yang dilakukan oleh Tim Illegal Fishing Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari terakhir.
Tim telah membina sebanyak lima kapal nelayan yang menggunakan trawl saat menangkap ikan di perairan laut daerah ini.
Warsiman mengatakan bahwa tim memberikan pembinaan kepada nelayan ini agar mereka mengganti alat tangkapnya dari trawl atau pukat harimau menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Nelayan harus menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesungguhannya untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di perairan laut daerah ini," ujarnya.
Selama ini, kata dia, upaya pembinaan oleh Tim Illegal Fishing daerah ini selain di laut saat patroli, termasuk di darat melalui kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.
Warsiman mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi setempat terkait dengan kegiatan patroli untuk mencegah pencurian ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
Ia menuturkan bahwa pihaknya menunggu pemerintah provinsi membuat agenda patroli gabungan untuk mencegah pencurian ikan di perairan laut daerah ini.
"Kami sebatas pembinaan terhadap nelayan yang menangkap ikan menggunakan trawl, sedangkan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan," ujarnya.