Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga kini dua perusahaan, yakni PT Gajah Sawit Sakti dan PT Muko Panen Raya Abadi belum melengkapi persyaratan untuk membangun pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah itu.

"Sampai sekarang dia perusahaan tersebut belum menyerahkan berkas persyaratan berupa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 80 persen melalui kemitraan dengan masyarakat dan 20 persen kebun sendiri," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Sudianto di Mukomuko, Selasa.

Dinas Pertanian setempat menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur tentang persyaratan bagi perusahaan membangun pabrik CPO.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan harus melengkapi persyaratan, yakni mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit sendiri seluas 20 persen dan melalui kemitraan sebesar 80 persen dari kebutuhan bahan baku.

"Kalau pabrik CPO tersebut berkapasitas 45 ton per jam, maka perusahaan itu harus mempunyai kebun sawit seluas 20 persen dari 11.250 hektare," ujarnya.

Sedangkan kekurangan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 persen dari kebutuhan bahan baku terpasang di pabrik CPO itu bisa menjalin kemitraan dengan kelompok petani kebun sawit.

Sementara ini, PT Muko Panen Raya Abadi (MPRA) sudah mempunyai 80 persen lahan perkebunan kelapa sawit melalui kemitraan, kini perusahaan itu harus mencari 20 persen kebun kelapa sawit miliknya sendiri.

Sedangkan PT PT Gajah Sawit Sakti (GSS) baru mempunyai sekitar 30 dari 80 persen lahan perkebunan kelapa sawit melalui kemintraan dengan petani di lokasi pabrik tersebut.

"PT GSS masih Kekurangan sebesar 50 persen lahan perkebunan kepala sawit melalui proses kemitraan dengan petani. Perusahaan juga belum memiliki 20 persen lahan sendiri," ujarnya.

Terkait dengan sejumlah perusahaan yang memiliki pabrik CPO di daerah itu tetapi tidak ada kebun sawit, menurut dia, perusahaan tersebut membangun pabrik sebelum keluar aturan ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018