Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Sekretaris Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, MT, tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas pegawai negeri sipil tahun anggaran 2007 mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp750 juta, Kamis.

Dengan menyetorkan dana tersebut maka Kejati tidak melakukan penahanan terhadap Mulkan, dan dua tersangka lainnya yakni FB selaku ketua panitia lelang, dan AW selaku PPTK.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Agus Istiqlal didampingi penyidik Kejati Yeni Puspita mengatakan penuntasan kasus korupsi ini lebih mengedepankan penyelamatan keuangan negara

"Sesuai instruksi Presiden, jika para tersangka mengembalikan uang negara, maka bisa tidak ditahan," katanya kepada wartawan.

Agus juga mengapresiasi sikap Mulkan yang sangat koperatif disetiap pemanggilan yang dilakukan Kejati. Bahkan, ia menilai diantara tersangka lainnya, Mulkanlah yang paling kooperatif.

Estimasi kerugian negara itu baru hitungan dari penyidik, dan dilihat dari selisih pembelian 5.000 pakaian dengan jumlah PNS tahun 2007 di Seluma itu hanya 2.700 orang.

Setelah diserahkan tersangka, uang tersebut langsung diserahkan ke Bank Bengkulu.

"Tidak ada masuk rekening siapapun, ini uang negara dan harus masuk kas negara," tambah Agus.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelesaikan berkas pemeriksaan perkara itu meski hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi belum memeriksa Bupati nonaktif Seluma, Murman Effendi yang menjalani hukuman di rutan Cipinang.

Keterangan dari Murman dinilai sangat penting atas proyek yang menelan angaran Rp2,3 miliar itu.

"Penyidik akan berangkat lagi untuk menemui Murman tapi masih menunggu izin dari Mahkamah Agung," tambahnya.

Sementara itu, MT yang datang menggunakan kemeja coklat tampak ceria dan selalu menebar senyum.

Menurutnya, uang yang diserahkan itu merupakan uang pribadinya. Ia pun siap diminta untuk datang menghadap jaksa kapan saja.

Namun, MT tetap membantah jika pengembalian uang itu berarti ia mengakui perbuatannya.

"Inikan masih dugaan, belum terbuki secara hukum. Namun, sebagai warga negara yang baik Saya harus mengikuti proses hukum yang ada, dan siap menjalaninya," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012