Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 milik Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita satu alat tangkap pukat harimau atau trawl dari nelayan di perairan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

"Satu unit trawl disita dari nelayan saat menangkap ikan di perairan Mukomuko," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan alat tangkap yang disita tersebut dioperasikan menggunakan kapal dengan bobot di bawah 10 gross tonage (GT).

Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, lanjut Ivan, kapal-kapal pengguna trawl di bawah 10 GT hanya disita alat tangkapnya sedangkan pemiliknya tidak ditangkap tapi diberikan peringatan.

"Pemiliknya tidak ditahan tapi diberikan peringatan dan menandatangani pernyataan untuk tidak lagi menggunakan trawl," ucapnya.
 
Barang bukti trawl dari nelayan di perairan Bengkulu Utara-Mukomuko. (Foto Antarabengkulu)


Ivan menambahkan selain di perairan Kabupaten Mukomuko, kapal pengawas tersebut juga akan berpatroli di perairan Bengkulu untuk menertibkan penggunaan alat penangkap ikan terlarang.

Menurut dia, penggunaan trawl masih dipraktekkan para nelayan di tiga wilayah kabupaten dan kota yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara.

Sebelumnya, satu kapal perang milik TNI Angkatan Laut yakni KRI Kurau-856 juga berpatroli di perairan Bengkulu untuk mengawasi perairan wilayah ini sekaligus mengantisipasi potensi konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan yang selama ini menggunakan trawl.

Trawl adalah jaring kantong yang ditarik di belakang kapal dalam keadaan berjalan menelusuri permukaan dasar perairan untuk menangkap ikan, udang dan jenis demersal lainnya.

Penggunaan alat tangkap ini dilarang oleh pemerintah melalui sejumlah regulasi karena merusak ekosistem laut.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018