Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu menyebut 500 nelayan di Kota Merah Putih akan menerima Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai identitas tunggal dengan beragam manfaat.
Kartu Kusuka memiliki bentuk seperti ATM tetapi ditujukan khusus kalangan nelayan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP).
Penerima kartu Kusuka ini terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
Kepala DKP Kota Bengkulu Tarzan Naidi mengatakan secara berangsur akan banyak nelayan yang mendapatkan Kusuka. "500 nelayan di Kota Bengkulu akan menerima Kartu Kusuka dari 1.734 orang nelayan yang telah terdaftar dalam program tersebut," kata Tarzan di Bengkulu, Kamis (7/3).
Baca juga: 500 nelayan di Kota Bengkulu terima Kartu Kusuka
Baca juga: 1.579 nelayan Mukomuko terdaftar kartu Kusuka untuk perlindungan jiwa
Ia menyebutkan Kartu Kusuka merupakan kerja sama antara BRI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.
Adapun berikut ini sejumlah manfaat Kusuka bagi kalangan nelayan.
1. Identitas tunggal nelayan
Tarzan mengatakan Kusuka menjadi identitas tunggal nelayan. Hal ini sebagaimana dikatakannya, "karena ini identitas tunggal nelayan, jadi diperlukan. Bisa saat pendaftaran kapal atau menerima bantuan masyarakat. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan, kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap lima tahun."
Data identitas Kartu Kusuka digunakan untuk database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Adapun manfaat database tersebut untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha.
Dengan demikan, kata dia, Kartu Kusuka dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan di Kota Bengkulu dalam menciptakan efektivitas, sehingga program KKP bisa tepat sasaran.
"Kartu kusuka ini menjadi administrasi wajib untuk semua yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan," kata Tarzan.
"Karena ini identitas tunggal nelayan, jadi diperlukan. Bisa saat pendaftaran kapal atau menerima bantuan masyarakat. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap lima tahun," ujarnya.