Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Eks Hizbut Tahrir Indonesia keberatan dengan pernyatan yang disampaikan saksi ahli Menteri Hukum dan HAM dalam sidang gugatan pencabutan badan hukum organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam "Bedah Tabloid Media Umat: Dakwah Difitnah" yang digelar di Jakarta, Selasa, Pengacara eks HTI Yusril Ihza Mahendra serta pihak eks HTI Ustad Rochmat Labib dan Ahmad Khosinudin akan menyampaikan dakwah yang dinilai difitnah oleh para saksi ahli.

"Jadi kalau untuk konsep fitnah dakwah kemarin kami sidang gugatan Kamis (15/3) ada saksi banyak, kami lihat yang disampaikan saksi berbeda yang telah dipahami kaum muslimin, kami menganggap itu sesuatu tidak benar," ujar penyelenggara bedah tabloid Aris Rudito.

Aris menuturkan Yusril akan menyampaikan hal-hal yang dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan dakwah yang dilakukan eks HTI.

Selain itu akan dibahas landasan persepsi dan bagaimana meletakkan ajaran Islam menurut eks HTI. Perspektif akan disampaikan pihak eks HTI.

"Kemarin sebelumnya ada rektor menganggap Donald Trump khalifah, itu kan terlalu jauh, Trump bukan muslim, dia memerangi dan menjatuhkan bom bagaimana dia disematkan khalifah," kata Aris.

Ada pun PTUN Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis (15/3).

Dalam kesempatan itu, pihak Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat memberikan bukti tambahan serta menghadirkan tiga orang saksi ahli, masing-masing di bidang hukum, agama dan politik.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Pewarta: Dyah Dwi A

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018