Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu kesulitan menagih pajak dari wajib pajak yang berdomisili di luar daerah.

"Kami kesulitan menagih pajak yang wajib pajaknya berdomisili di luar Kabupaten Rejang Lebong, pada tahun 2017 lalu ada salah seorang wajib pajak yang berdiam di luar daerah yang menunggak pembayaran pajak hingga Rp52 juta," kata Kabid Penagihan dan Pelayanan Pajak BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Rabu.

Kalangan wajib pajak yang berdiam di luar Rejang Lebong tersebut kata dia, kebanyakan adalah wajib pajak dalam bidang reklame aneka produk barang.

Wajib pajak ini umumnya berada di wilayah kantor pusatnya seperti di Jakarta, Palembang dan beberapa daerah lainnya.

Selain kesulitan menagih wajib pajak yang memasang papan reklame di Rejang Lebong, pihaknya juga mengalami kesulitan pada penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada puluhan unit bangunan tower seluler dari beberapa provider yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Untuk itu dia sudah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan kepada wajib pajak yang berada di luar daerah itu, agar segera melunasi tunggakan pajaknya dan jika tidak dilunasi maka akan dilakukan penyegelan.

"Tetap kami tagih terus via telepon, dan bahkan kami juga mendatangi kantornya yang berada di luar daerah. Tindakan ini kami lakukan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak mereka, karena jika dibiarkan akan berpengaruh terhadap target pajak daerah setiap tahunnya," kata Hari Mulyawan.

Sementara itu untuk target penagihan PBB Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini, kata dia, sebesar Rp2,4 miliar. Target ini masih sama dengan tahun sebelumnya yang terealisasi hanya 71 persen atau sekitar Rp1,7 miliar.

Sedangkan untuk target pendapatan asli daerah (PAD) 2018 sebesar Rp93 miliar, target ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp83 miliar, yang terealisasi sebesar Rp75,9 miliar atau 91,78 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018