Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadapi sidang tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik pada hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kita dengarkan jaksa penuntut umum (JPU) dan percayakan kepada JPU, mengenai 'JC' (justice collaborator), kita serahkan ke KPK," kata Setnov di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Setnov sudah tiba di pengadilan sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Pengacara Setnov, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memenuhi syarat untuk menjadi JC.

"Pertama beliau mengakui perbuatanya, kedua beliau mengembalikan sejumlah Rp5 miliar adalah bagian dari JC, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana, misalnya, ketiga adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama mendorong Pak Irvanto mau bekerjasama dengan penegak hukum, dan yang terakhir adalah testimoni," kata Firman.

Pada sidang Kamis (22/3), Setnov menyampaikan keinginannya untuk ditetapkan sebagai JC yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara dapat dikabulkan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK.

"Selain itu saya sungguh-sungguh memohon KPK melalui JPU agar mempertimbangkan saya sebagai 'justice collaborator' dan sekali lagi minta maaf seluruh masyarkat Indonesia dan DPR," kata Setnov pada sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3).

Ia juga mengaku sudah mengembalikan Rp5 miliar ke rekening KPK.

"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," tambah Setnov.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018