Jakarta (Antaranews Bengkulu) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kurun waktu 2015 - 2017, secara kumulatif penambahan pinjaman PLN sebesar Rp83,6 triliun, atau jauh lebih rendah dibanding tambahan penyerapan investasi sebesar Rp190,7 triliun.

Berdasarkan data dari PLN yang dihimpun Antara di Jakarta, Kamis, selama tiga tahun terakhir (2015-2017), PLN berhasil memberikan kontribusi fiskal kepada Negara sebesar Rp239,5 triliun yang terdiri dari peningkatan pajak dan deviden sebesar Rp96 triliun dan penghematan subsidi sebesar Rp143,5 triliun.

Selain itu, selama tahun 2017, beberapa kondisi makro yang mempengaruhi tarif tenaga listrik sesuai Permen ESDM No 18 Tahun 2017 yaitu Kurs Dollar Amerika, Indonesia Crude Price (ICP) dan/atau Inflasi mengalami kenaikan dibanding dengan acuan APBN.     PLN berhasil mempertahankan tarif serta mengendalikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) di tengah perubahan asumsi makro, serta kenaikan harga gas dan batubara tersebut.

Kemudian, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kenaikan biaya energi primer batu bara berperan utama dalam menurunkan laba bersih 2017.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, Rabu (28/3) mengatakan laba bersih pada 2017 sebesar Rp4,42 triliun, lebih rendah pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp8,15 triliun.

Baca juga: PLN: Batu bara berperan turunkan laba bersih

Harga batubara mengalami kenaikan signifikan sejak 2016, padahal 58 persen produksi listrik primer PLN berasal dari batubara. Pada tahun 2017 biaya pokok produksi PLN naik Rp16,46 triliun akibat kenaikan harga batubara yang menyesuaikan harga HBA pasar.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengasumsikan dapat menghemat biaya operasional sampai Rp18 triliun per tahun jika penerapan penetapan harga batubara domestik sudah berjalan.

"Jika harga batubara sebesar 70 dolar AS per metrik ton sesuai penetapan terbaru, maka penghematan operasional sampai Rp18 triliun daripada harga batubara pada kisaran 100-an dolar AS per metrik ton pada saat ini," kata Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat.

Ia menyambut positif atas penetapan harga batubara domestik untuk kelistrikan nasional oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara khusus untuk kepentingan kelistrikan nasional melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

"Keputusan ini berlangsung hingga 2019, dan khusus bagi kelistrikan yang didistribusikan PLN untuk masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM, Agung Pribadi.

Keputusan Menteri ESDM dimaksud, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. 

Baca juga: PLN Bngkulu tawarkan produk premium bagi pelanggan

Pewarta: Afut Syafril

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018