Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang dimohonkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

"Sidang pada Selasa ini adalah pleno untuk pengujian UU BUMN," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa.

Adapun agenda sidang keempat untuk perkara ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR.

Sebelumnya MK menunda sidang untuk perkara ini dengan agenda yang sama pada Selasa (3/4), karena DPR berhalangan hadir.

Sementara Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ninik Hariwanti menyatakan menunda penyampaian materi keterangan Pemerintah, karena masih membutuhkan waktu untuk finalisasi keterangan.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perkara Nomor 14/PUU-XVI/2018 ini hingga Selasa (10/4).

Para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa pasal-pasal yang diujikan telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum).

Adapun tiga BUMN yang dimaksud, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Di samping itu, Pemohon menilai implementasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Ketentuan ini dinilai pemohon telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi tersebut tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018