Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mengizinkan sembilan dari 12 pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah itu membuang limbah ke sungai di daerah itu.

"Sebanyak sembilan pabrik CPO membuang limbah ke sungai dan empat pabrik membuang limbah ke daratan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton saat dihubungi dari Mukomuko, Senin.

Ia menyatakan izin itu diberikan selama dua hingga tiga tahun.

Ia menyatakan limbah cair yang dibuang ke sungai itu telah memenuhi standar baku mutu sehingga tidak membahayakan makluk hidup dalam sungai.

Kualitas air limbah dari kolam terakhir milik sembilan pabrik CPO di daerah itu telah memenuhi baku mutu berdasarkan analisis dan uji laboratorium.

Ia menyatakan petugas instansinya rutin melakukan pengawasan aktivitas pabrik CPO yang mendapatkan izin membuang limbah ke sungai dan daratan.

Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak sembilan pabrik CPO yang diizinkan membuang limbah ke sungai itu, yakni PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA), PT Karya Sawitindo mas, Mukomuko Indah Lestari (MMIL).

Kemudian, lanjutnya, PT Agro Muko Bunga Tanjung Estate, pabrik karet PT Agro Muko, PT Agro Muko POM, PT BMK, PT S3, PT SAP, PT KAS.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018