Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa, menuntut hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan istri di daerah itu.

Persidangan yang digelar PN Curup dalam kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri, yakni MT (36), dipimpin oleh hakim ketua Riswan Herafiansyah dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Relson M Nababan dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan itu.

"Sidang hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU, di mana terdakwa ini dituntut oleh JPU dengan hukuman mati," kata Humas PN Curup Relson M Nababan yang juga hakim anggota dalam persidangan ini.

Terdakwa MT dituntut hukuman mati oleh JPU Andika Sukma Nugraha karena setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pembunuhan terhadap Eka Mia Kurnia (35) yang tercatat sebagai istri hasil pernikahan siri terdakwa itu dilakukan secara terencana.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu merupakan persidangan kelima. Sebelumnya pada empat persidangan sebelumnya selalu tertunda karena berkas tuntutan dari JPU belum lengkap mengingat kasus sudah menjadi perhatian publik sehingga rencana tuntutan (rentut) dari Kejagung belum turun.

Sedangkan untuk agenda persidangan selanjutnya setelah pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum yang akan dilaksanakan pada 21 Mei mendatang.

Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa MT terhadap istri sirinya yang bernama Eka Mia Kurnia terjadi pada Rabu 15 November 2017 di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Curup, sekitar pukul 21.15 WIB.

Dalam kejadian itu korban yang dalam kondisi hamil tujuh bulan itu meninggal dunia akibat luka bacok dan tusukan senjata tajam sebanyak 13 lubang. Korban meninggal seketika di lokasi, sedangkan terdakwa MT melarikan diri dan empat jam setelah itu berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018