Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Operasi Antik yang digelar Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil menjaring lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea kepada pewarta di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan Operasi Antik yang digelar 12-27 April tersebut selain berhasil mengamankan lima tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu kurang dari satu gram, ganja hampir dua gram dan puluhan minuman beralkohol ilegal.
"Kelima tersangka penyalahgunaan narkoba ini diamankan petugas pada jam dan lokasi yang berbeda-beda," katanya.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap petugas di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi seperti tempat hiburan malam, warung-warung, serta ada juga barang bukti yang diamankan dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan di dalam Lapas Klas II A Curup.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap ini yakni, FN (32) warga kelurahan Pasar Tengah, kemudian EP (32) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah.
Seterusnya ialah AS (35) warga Jalan Juang, Kecamatan Curup Tengah, selanjutnya ES (27) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah serta Re (19) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi.
Sedangkan untuk hasil razia di dalam Lapas Klas II A Curup petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Lapas Klas II A Curup berhasil menyita barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke lapas diantaranya 57 unit HP, dan 49 paket kecil ganja, alat hisap sabu, 200 lembar plastik klip, gergaji besi dan gergaji kayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea kepada pewarta di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan Operasi Antik yang digelar 12-27 April tersebut selain berhasil mengamankan lima tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu kurang dari satu gram, ganja hampir dua gram dan puluhan minuman beralkohol ilegal.
"Kelima tersangka penyalahgunaan narkoba ini diamankan petugas pada jam dan lokasi yang berbeda-beda," katanya.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap petugas di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi seperti tempat hiburan malam, warung-warung, serta ada juga barang bukti yang diamankan dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan di dalam Lapas Klas II A Curup.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap ini yakni, FN (32) warga kelurahan Pasar Tengah, kemudian EP (32) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah.
Seterusnya ialah AS (35) warga Jalan Juang, Kecamatan Curup Tengah, selanjutnya ES (27) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah serta Re (19) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi.
Sedangkan untuk hasil razia di dalam Lapas Klas II A Curup petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Lapas Klas II A Curup berhasil menyita barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke lapas diantaranya 57 unit HP, dan 49 paket kecil ganja, alat hisap sabu, 200 lembar plastik klip, gergaji besi dan gergaji kayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018