Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Minggu (6/5) pagi, membubarkan kegiatan ormas yang telah dibekukan pemerintah pusat di kawasan wisata alam Gunung Api Bukit Kaba di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva didampingi Kasat Intelkam AKP Wiwit Hartono saat ditemui di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan aktivitas ormas yang telah dibubarkan oleh Perpu Nomor 2/2017 tersebut dilaporkan oleh masyarakat di sekitar kawasan Bukit Kaba kepada petugas Polres Rejang Lebong.

"Petugas datang ke lokasi karena menerima laporan adanya aktivitas dari kelompok orang yang mencurigakan. Saat didatangi koordinator kegiatan ini sempat mengelak dan tidak mau dimintai keterangan oleh petugas, namun setelah dilakukan dialog akhirnya mereka membubarkan diri," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap kelompok ini, petugas di lapangan menemukan barang bukti berupa bendera dan syal berlogo DPD HTI Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dipakai oleh salah seorang koordinatornya.

Berdasarkan keterangan tiga orang koordinator yang membawa 40 remaja usia sekolah ke atas Bukit Kaba tersebut, mereka datang ke tempat itu untuk bertamasya di alam bebas atau "hiking" serta mengibarkan bendera Ar Rayah atau panji Islam.
 
Pembubaran kegiatan ormas di Bukit Kaba, Rejang Lebong. (Foto Antarabengkulu)


Pihaknya tidak melarang orang untuk mengibarkan bendera Ar Rayah atau panji-panji Islam di daerah itu, namun adanya aktivitas yang dilakukan oleh ormas yang sudah dibekukan oleh Perpu Nomor 2/2017 itu yang diawasi. Mereka berniat hendak membentuk negara di Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong, diketahui kegiatan ini dipimpin SS, yang beralamat di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong sebagai ketua rombongan.

Kemudian Su (48) yang tercatat sebagai guru PNS di SMPN 1 Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, yang bertindak sebagai wakil ketua rombongan. Selain itu Sa (31) warga Jalan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang kesehariannya berprofesi sebagai dosen di STKIP PGRI Kota Lubuklinggau.

Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan oleh petugas di lapangan sembari menunggu arahan dari Kapolri melalui Kapolda Bengkulu. Rombongan ini kemudian mereka arahkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018