Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Choirul Huda berharap semua pihak di daerah itu menahan diri dan mentaati aturan demi terciptanya situasi aman dan kondusif di daerah tersebut.

"Kita harapkan masyarakat dan semua pihak di daerah ini menahan diri. Kalau mengenai perizinan ada sesuatu yang tidak sesuai, silahkan ajukan, kita siap" kata Choirul Huda di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menanggapi situasi tidak kondusif di wilayahnya setelah Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh Iptu Simatupang dan anggotanya disandera oleh ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Malin Deman.

Kapolsek dan anggota disandera saat akan menangkap oknum masyarakat yang diduga akan mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan hak guna usaha milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS).

Bupati mengatakan, masyarakat desa penyangga dengan PT BBS diharapkan menaati aturan terkait dengan pemberian izin usaha perkebunan (IUP).

Jika memang masalahnya pada penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pemerintah daerah setempat menerbitkan IUP berdasarkan regulasi yang mengatur tentang persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan tersebut.

"Kalau tidak kami keluarkan maka kami yang salah karena mereka sudah melengkapi seluruh persyaratan mendapatkan IUP," ujarnya.

Selanjutnya, dia berharap, ada sinergitas antara masyarakat di Kecamatan Malin Deman dengan perusahaan.

Kepala Desa Talang Baru Dahri Iskandar sebelumnya menyatakan masalah antara masyarakat dengan perusahaan yang menanam tanaman kelapa sawit di lahan HGU PT BBS. Perusahaan silahkan membuktikan kalau dia benar. Buktikan dan tunjukkan legalitas kepemilikannya.

Selain itu kasih hak-hak masyarakat dan desa. Akan tetapi Sebaliknya kalau manajemen perusahaan tidak bisa menunjukkan haknya secara betul, yakni hitam diatas putih status kepemilikan lahan, masyarakat tetap mengambil alih hak itu.

Apalagi dalam lahan itu masih banyak hak masyarakat. Ada lahan milik masyarakat dalam HGU PT BBS yang belum dibayar.

Ia menerangkan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan berasal sejak PT BBS lahir sampai sekarang.

Pemerintah desa dan masyarakat Kecamatan Malin Deman berharap kepada pemerintah daerah, legislatif dan penegak hukum untuk duduk bersama secepat mungkin untuk menyelesaikan masalah ini.

"Panggil investor, desa, kecamatan dan masyarakat untuk menyelesaikannya dan mencari solusi," ujarnya.

Supaya investor jangan dirugikan, hak desa dalam perundanganan jangan dikucilkan. Semua pihak sama-sama memperjuangkan hak untuk masyarakat.

"Investor yang masuk ke daerah ini tetap dilindungi tetapi hak masyarakat dilindungi," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018