Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Seorang jemaah  umroh Indonesia RS asal Jakarta, ditahan pihak keamanan Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah Minggu malam (13/5) saat hendak kembali ke tanah air, karena di dalam tas ranselnya kedapatan tiga butir peluru yang terdeteksi oleh mesin X-Ray.

Keterangan KJRI Jeddah yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, menyebutkan jamaah yang berprofesi sebagai anggota Polri itu, semula menyangkal kalau membawa barang terlarang itu. Namun saat dibuka dan diperiksa tasnya, petugas menemukan tiga butir peluru terselip di tas itu.

RS telah mencoba meyakinkan petugas bahwa tidak ada unsur kesengajaan karena niatnya mau beribadah.

Permasalahan yang dialami RS diketahui oleh seorang petugas protokol KJRI Jeddah yang sedang bertugas malam itu dan segera melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan di KJRI Jeddah.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, segera memerintahkan Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-3 merangkap Kepala Kanselerai dan Majedi Sarbaini, staf KJRI, segera mendatangi kantor penyidik untuk memberikan pendampingan kepada RS.

Atas jaminan KJRI Jeddah, RS akhirnya berhasil dikeluarkan dari tahanan dan diinapkan sementara di kantor KJRI Jeddah bersama isteri.

Anggota yang telah 14 tahun bertugas di Satuan Bhayangkara itu menuturkan, ia teringat sekitar dua bulan lalu saat bertugas mengisi senjatanya dengan enam butir peluru dan tiga lagi sebagai cadangan ia selipkan di tas ransel tersebut.

"Yang enam sudah di silinder, tiga saya taruh di tas," tutur RS kepada petugas KJRI.

Usai bertugas, sambung RS, tas punggung yang digunakan untuk umroh tanpa memeriksa dan mengeluarkan isinya. Tas itu pula yang ia bawa saat berangkat ke Arab Saudi bersama istri untuk menunaikan ibadah umrah.

"Saya juga kadang-kadang orangnya kurang teliti pak, yah," ujar RS.

Saat berangkat tas ransel itu kosong dan hendak digunakan untuk menaruh oleh-oleh. Karena kosong tas itu disimpan di dalam koper dan dimasukkan ke bagasi sehingga lolos saat pemeriksaan di bandara Madinah.

Namun, saat hendak pulang ke Indonesia melalui Bandara Jeddah, dalam tas gendong tadi  tidak hanya telah  penuh dengan  oleh-oleh, melainkan juga terselip benda terlarang yang terdeteksi mesin x-ray.

Rahmat Aming meminta RS dan isteri agar  bersabar atas ujian yang menimpa mereka. Pasalnya, penyelesaian kasusnya akan memakan waktu karena harus menunggu jawaban terhadap surat dari KJRI Jeddah yang berisi  permohonan penghentian penyidikan dari kantor pusat di Riyadh.   

"Pengurusannya makan waktu paling cepat seminggu. Bisa dua minggu, sebulan atau bahkan dua bulan," ujar Rahmat Aming.

Ayah dari dua anak, kelahiran Banyumas 1979, itu bersama isteri segera memberitahukan pimpinan di kantor tempat ia bekerja, sambil menunggu penuntasan kasusnya.

Pewarta: Mohammad Anthoni

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018