Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan seorang janda muda dan dua tersangka lain asal daerah itu yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabag Humas Polres Rejang Lebong AKP Rafenil didampingi Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea dan Plh Kapolsek Sindang Kelingi Ipda Bayu Heri di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba satu orang diantaranya perempuan yang berstatus janda.

"Ketiga tersangka ini ditangkap pada Minggu tanggal 13 Mei kemarin di dua lokasi yang berbeda, dengan barang bukti berupa 20 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sedang serta 19 butir pil ekstasi, uang tunai Rp2 juta, bong serta sekop," kata AKP Rafenil.

Adapun  tersangka ini  ialah Yp (24) warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, kemudian Ps (37) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah.

Saat ini ditangkap, kedua tersangka sedang berada dalam satu rumah bedengan di kawasan Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah, dari keduanya petugas mendapati sabu sabu sebanyak 20 paket ukuran kecil dan 19 butir pil ekstasi serta uang tunai senilai Rp2 juta.

Sedangkan satu tersangka lainnya ialah DS (31) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi. Dari tangan tersangka DS petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu ukuran sedang.

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan petugas penyidik diketahui jika ketiganya diduga selain pengedar narkoba juga pemakai, hal ini diketahui dari hasil tes urine.

"Kalau asal sabu sabu dan pil ekstasinya, berasal dari Kota Lubuklinggau. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasusnya guna mengetahui jaringan narkoba ketiga tersangka ini," kata Iptu Sampson Sosa Hutapea menambahkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018