Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bengkulu Selatan, DM dan tiga orang terduga lainnya terkait dengan lima proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Empat tersangka diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen `fee` 15 persen dari lima proyek di Bengkulu Selatan," kata Febri saat dihubungi dari Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan lima proyek yang dimaksud adalah normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto mandi, kedua yaitu proyek peningkatan jalan desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya.

Kemudian proyek ketiga yaitu pembangunan jalan rabat beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya, keempat yakni proyek jalan rabat beton Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya.

Kemudian proyek kelima adalah rehab jembatan gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.

Dalam kasus ini, DM dan ketiga orang yang terlibat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan lanjut Febri, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah yakni DM di rutan cabang KPK yang berada di C1, JUR yang merupakan pihak swasta di rutan cabang KPK yang berada di belakang gedung merah putih.

Sementara HEN yang merupakan istri DM dan NUR seorang aparatur sipil negara ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, DM dan tiga orang tersangka lainnya ditangkap oleh tim penindakan KPK pada Selasa (15/5) petang di kediaman DM di Jalan Gerak Alam Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Saat penangkapan keempat tersangka, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah.

 

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018