Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Polres Bengkulu mengamankan MW (40) dan MZ (50), dua oknum Pegawai Negri Sipil di Bengkulu, yang menipu dengan modus menjanjikan proyek yang diselenggarakan Kementreian Balai Pekerjaan Umum pada April lalu. 

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo di Bengkulu, belum lama ini, penangkapan kedua oknum PNS nakal tersebut berdasarkan laporan korban berinisial Jo (58), yang merasa ditipu dan telah memberikan sejumlah uang kepada kedua PNS tersebut.

Korban ini dijanjikan beberapa proyek untuk dikerjakan. Yaitu proyek batu gajah untuk pengamanan di pinggir pantai Panjang, Kota Bengkulu dan beberapa pinggiran pantai di Provinsi Bengkulu. Namun janji tersebut tidak terlaksana. 

"Di situlah korban merasa ditipu dan melapor ke Polres Bengkulu," katanya.

Tersangka juga menjanjikan proyek bedah rumah di Kabupaten Bengkulu Tengah kepada korban Jo. Tentu saja dengan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima proyek.

Korban sendiri mengaku telah memberikan uang puluhan juta seratusan juta rupiah namun tanda-tanda pengerjaan proyek juga belum bisa dikerjakannya hingga akhir 2017.

Setelah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka, polisi langsung mengamankan MW pada 7 Mei 2018. Sementara MZ setelah mengabaikan dua kali pemanggilan, polisi langsung menjemput paksa di rumahnya pada 12 Mei 2018.

MZ sempat berusaha kabur saat ingin dijemput paksa polisi. Setelah digeledah, MZ tak dapat melawan polisi dan langsung diamankan Polres Bengkulu.

Kedua oknum PNS nakal tersebut, saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan.


 

Pewarta: -

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018