Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, melakukan reka adegan kasus pembunuhan pasangan suami isteri lanjut usia yang dilakukan lima tersangka yang empat di antaranya anak di bawah umur.

Reka adegan atau rekonstruksi yang memeragakan 28 adegan itu dilaksanakan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong, Selasa.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Antonius Nainggolan usai rekonstruksi mengatakan, kelima tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami isteri Sallani (75) dan Hazima (70) warga Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang pada 12 Desember 2017 lalu itu diancam dengan hukuman seumur hidup.

"Kelimanya diancam dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata AKP Jery Antonius.

Berkas pemeriksaan tersangka dibagi dua, satu berkas untuk pelaku anak-anak dan satu berkas lagi untuk tersangka dewasa.

Berkas untuk empat tersangka anak-anak ini akan segera mereka limpahkan ke Kejari Rejang Lebong, karena masih berusia anak-anak sehingga peradilan yang digunakan ialah peradilan anak.

Adapun kelima tersangka pelaku pencurian disertai dengan pembunuhan ini ialah RA (17) warga Desa Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur dan tercatat sebagai pelajar SMA di Rejang Lebong. Kemudian BI (14) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Selanjutnya RAR (14) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, DH (13) warga Kecamatan Curup Utara dan GE (18) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Dalam reka adegan yang disaksikan yang dilakukan oleh petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup ini juga disaksikan pihak Kejari Rejang Lebong, penasehat hukum lima tersangka serta petugas Dinas Sosial setempat maupun pihak keluarga korban dan orang tua para pelaku.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui runtut kasus pembunuhan pasangan suami isteri ini, di mana dari 28 adegan yang dilakukan lima tersangka diketahui kalau otak pelakunya ialah tersangka RA," ujarnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018