Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutuskan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu terbukti melanggar kode etik terkait penanganan laporan LSM Puskaki perihal mutasi terakhir yang dilakukan petahana.

"Alhamdulillah dari sidang DKPP tadi, Panwaslih Kota Bengkulu terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata pelapor, Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori, lewat pesan elektronik.

Sebelumnya, Puskaki melaporkan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan petahana karena memutasi sejumlah pejabat eselon sesaat sebelum masa jabatannya berakhir.

Namun pihak Panwaslih menyimpulkan bahwa tidak menemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana pada mutasi yang dilakukan petahana.

Puskaki menilai mutasi yang dilakukan petahana merupakan tindakan pelanggaran hukum karena melanggar sejumlah aturan yang berlaku sehingga mereka memutuskan melaporkan KPU dan Panwaslih Kota Bengkulu ke DKPP RI karena merasa janggal atas kesimpulan penyelenggara pemilu tersebut.

Sementara itu Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secepatnya.

"Kami akan menindaklanjuti putusan DKPP, dimana ada batas waktu selama tujuh hari. Dari yang dibacakan DKPP tadi untuk Panwaslih Kota Bengkulu memang terbukti ada pelanggaran kode etik namun sanksinya adalah peringatan belum sampai pada pencopotan," katanya.

Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad saat berucap belum bisa berkomentar panjang terkait keputusan DKPP ini.

"Kami masih menunggu salinan resmi putusan DKPP," ujar Rayendra.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018