Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu akan mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan yang akan diberikan kepada narapidana tindak pidana terorisme pada Idul Fitri 2018.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, di Bengkulu, Jumat, menyatakan setiap narapidana yang menunjukkan perbaikan, kondisi sosial, mental dan perilaku selama dibina di lembaga permasyarakatan memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi.

"Ada lima orang yang ditempatkan pada tiga lapas di Bengkulu, mereka bukan pelaku utama, hanya terkait teroris saja, dan juga menunjukkan perbaikan sifat, tentu kami usulkan," kata dia.

Namun apakah kelima narapidana terorisme ini mendapatkan remisi atau tidak, lanjut dia, tentunya keputusan berada di tangan Kemenkumham RI.

"Begitu juga dengan jumlah pemotongan masa tahanannya, kita tunggu saja, ini baru akan diusulkan. Tidak hanya napi tindak pidana terorisme, untuk yang lainnya juga," ujar Ilham.

Kemenkumham Bengkulu belum bisa merinci berapa jumlah total narapidana yang akan diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2018.

Menurut Ilham, masih adanya perpindahan tahanan baik yang keluar atau masuk ke Provinsi Bengkulu, sehingga rencana pengusulan remisi baru akan disampaikan ke Kemenkumham RI, yakni pada minggu ketiga Ramadhan.

"Keterangan lebih lanjutnya, nanti kami sampaikan sebelum Lebaran, atau pada saat Lebaran, saat remisi ini diberikan," ujarnya pula.

Pewarta: Boyke Ledy Waatra

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018