Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Mantan Bupati Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu Bando Amin C Kader yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup Blok BB kamar tiga.

Kepala Lapas Kelas II A Curup Ahmad Faedhoni, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan mantan Bupati Kepahiang ini merupakan tahanan titipan dari Kejari Kepahiang sejak Senin (28/5) lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pusat informasi pariwisata di daerah itu.

"Dia bersama dengan rekannya saat ini sudah menempati kamar nomor tiga di Blok BB, setelah sebelumnya menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama tiga sampai tujuh hari," katanya.

Bando Amin bersama dengan Sapuan yang merupakan ajudannya semasa menjabat sebagai bupati di daerah pemekaran dari Rejang Lebong tersebut, ujar dia, tidak ada perlakukan istimewa kendati yang bersangkutan pernah menjadi kepala daerah, semuanya dilayani sama dengan warga binaan lainnya.

"Tidak ada perlakuan istimewa, semuanya kami berlakukan sama dengan tahanan atau warga binaan lainnya," ujar Faedhoni.

Sebelumnya, Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan dan Kasi Intelijen Arya Marsepa, Senin (28/5), mengatakan Bando Amin (BA) ditahan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Syamsul Yahemi dan Sapuan.

Namun untuk tersangka Syamsul Yahemi belum bisa ditahan karena mengalami sakit mendadak dan langsung dirujuk ke RS M Yunus Bengkulu.

Penetapan ketiga tersangka ini dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tourism information center (TIC) atau pusat informasi parwisata senilai Rp3,7 miliar pada 2015 lalu, setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari anggaran pengadaan lahan TIC sebesar Rp3,7 miliar tersebut diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018