Medan (Antaranews Bengkulu) - Personel Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pria berinisial CHD karena diduga menculik balita Aisyah Nurjanah Rambe (4) warga Jalan Makmur, Pasar 7 Tembung, Desa Samtim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi Minggu sore membenarkan telah diamankannya penculik bayi di bawah lima tahun (balita) tersebut.

Ia menjelaskan, aksi penculikan tersebut, dilakukan pelaku seorang diri, tanpa bantuan orang lain.

"Pada pagi hari itu, pria tersebut diduga gelap mata karena tak memiliki pekerjaan yang menetap," ujar Kompol Faidil.

Selain itu, ditambah lagi tuntutan keperluan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H semakin tinggi, yang membuat pelaku bingung.

Kemudian, ayah dua orang anak itu mengendarai Honda Vario BK 3256 AHK miliknya ke luar dari tempat tinggalnya di Jalan Angsana, Dusun II, Desa Bandar Khalipah dan berkeliling di kawasan Jalan Makmur.

Persis di depan rumah korban, tersangka melihat balita perempuan berusia 4 tahun menggunakan anting emas, sedang bermain.

"Motifnya menculik untuk mengambil anting korban, kemudian mau dijual," ucapnya.

Faidil menyebutkan, saat itu pelaku langsung menghampiri Aisyah, dengan bujuk rayu membelikan jajan, dan membawa korban.

Pada saat membawa korban,  Aisyah sempat memanggil mamanya  (Damsonah Harahap) sebanyak dua kali.   Mendengar itu, ibu korban langsung ke luar rumah dan melihat anaknya dibawa pelaku  menggunakan sepeda motor.

Mengetahui anaknya dibawa orang yang tak dikenal, seketika ibu korban teriak histeris sambil meminta tolong suaminya Maranaek Rambe, dan langsung mengejar pelaku sambil teriak meminta bantuan kepada warga.

Masyarakat berhasil mengepung dan menangkap tersangka, serta menyerahkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Di hadapan polisi dan warga, pelaku berdalih nekat menculik balita tersebut untuk memperoleh anting emas yang dipakai korban.

"Kalau berhasil, anting itu mau dijual buat makan dan membelikan baju Lebaran anak saya pak," ucap  CHD.  

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan. Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka terancam Pasal 328 KUH Pidana  tentang Penculikan  dan undang-undang tentang perlindungan anak," kata Kapolsek Percut Sei Tuan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018