Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Mukhlis Ibrahim terdakwa kasus korupsi pengadaan traktor tangan pada 2007 yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,5 miliar, dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi Bengkulu Novita dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri, Bengkulu, Kamis.

Tuntutan satu tahun tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Agus Apriadi dan Sofwan Salim.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni Anita Selviana dari PT Cibucil, Mahyudin Ismail dari CV Indo Sakti dan Bahrum Affiv dari CV Napalan, selaku kontraktor juga dituntut hukuman yang sama pada Selasa (31/7) 2011.

"Menjatuhkan hukuman pada saudara Muklis Ibrahim dengan pidana hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Firdaus.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim dan anggotanya yakni Mimi Haryani, SH dan Agus Salim, SH itu, menutup sidang hingga minggu depan.

"Terhadap tuntutan jaksa tadi, para terdakwa bisa ajukan pembelaan, kita tunda hingga minggu depan," kata majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Kasa menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut.

"Kalau menurut jaksa itu hukuman yang setimpal, namun kami akan meminta lebih rendah dari itu," katanya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Agus Istiqlal membenarkan bahwa enam terdakwa kasus traktor tangan dengan nilai proyek Rp75 miliar, hanya dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan yang cukup ringan itu karena para terdakwa telah bersikap kooperatif yakni mengembalikan uang dugaan kerugian negara.

"Aturannya memang begitu, bagi para tersangka atau terdakwa yang telah bersikap kooperatif dan mengembalikan semua uang dugaan kerugian negara, maka sesuai surat edaran Jampidsus nomor 1 sampai 3, maka para tersangka tidak dipenjara dan dituntut rendah. Dan dalam hal ini, kita menerapkan pasal 3," katanya. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012