Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Polisi Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengamankan seorang remaja tersangka pelaku tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka ASN (18) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

Sedangkan korbannya anak baru gede atau ABG dengan inisial MJ (15) warga yang tinggal di Kecamatan Curup Utara, pada Selasa sore (19/6).

"Tersangka ini diamankan tim Opsnal Polres Rejang Lebong karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," katanya.

Tersangka terancam dijerat atas pelanggaran pasal 76D, junto pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan dasar laporan polisi No.LP/B-206/VI/2018/BKL/RES RL, tanggal 19 Juni 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi diketahui jika tindak pidana persetubuhan yang dilakukan ASN yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu sudah dilakukannya sebanyak lima kali terhitung sejak bulan Mei hingga pertengahan Juni 2018.

Korban ini pada Jumat malam (8/6) sekitar pukul 23.00 WIB memberitahukan kepada ibunya L (35), bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh ASN yang merupakan pacarnya itu dan pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

Kejadian yang menimpa anaknya itu baru dilaporkan ibu korban ke Mapolres Rejang Lebong pada Selasa (19/6), karena sebelumnya masih menunggu niat baik dari tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sejauh ini tersangka sendiri kata dia, sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik serta mengambil visum terhadap korban di RSUD Curup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018