Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyarankan sebanyak 17 Puskesmas perawatan dan rawat jalan di daerah itu menjalin kerja sama dengan pemilik mesin "insinerator" untuk memusnahkan limbah medisnya.

"Mereka harus bekerjasama dengan pemilik mesin insinerator untuk memusnahkan limbah medis karena tanpa itu limbah medis tidak akan hancur," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko.

Sebanyak 17 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu, sebanyak enam puskesmas di antaranya perawatan dan 11 puskesmas rawat jalan.

Ia menyatakan, limbah medis seperti jarum suntik tidak akan hancur dibakar dan dikubur dalam tanah. Limbah tersebut bisa dihancurkan menggunakan mesin insinerator.

Selain itu, katanya, untuk mendapatkan izin lingkungan, seluruh puskesmas tersebut harus menjalin kerja sama dengan pemilik mesin insinerator.

Ia menyebutkan, sebanyak enam puskesmas perawatan tersebut wajib memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Sedangkan 11 puskesmas rawat jalan di daerah itu wajib mengantongi izin lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Namun, katanya, seluruh puskesmas tersebut belum memiliki izin lingkungan untuk melakukan aktivitas kegiatannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Mayoritas puskesmas di daerah itu telah menggurus izin lingkungan, namun belum ada puskesmas yang memiliki izin lingkungan.

"Mereka belum mendapatkan izin izin lingkungan karena mereka belum ada kerja sama dengan pemilik mesin insinerator," ujarnya.

Untuk itu, ia menyarankan, puskesmas menjalin kerja sama dengan pemilik mesin insenerator untuk mendapatkan izin lingkungan dari dinas tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018