Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan 2,8 meter kubik kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan hutan di daerah itu.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim AKP Laba Meliala di Mukomuko, Sabtu, mengatakan kayu ilegal itu diamankan polisi saat akan dijual oleh pemiliknya kepada pemesan di
Kecamatan Lubukpinang, pada Jumat pagi (3/8).

Selain mengamankan kayu sudah jadi olahan itu, kata dia, polisi jugamengamankan satu mobil yang digunakan untuk membawa kayu ilegal tersebut serta pemilik kayu, sopir dan dua orang buruh bongkar muat.

Ia menambahkan, meskipun seorang yang ditahan mengakui sebagai pemilik ilegal tersebut namun kepolisian setempat mencurigai bahwa kayu diduga berasal dari kawasan hutan itu milik oknum kepala desa.

"Indikasinya mengarah kepada kepala desa karena kayu tersebut dibawa menggunakan mobilnya," ujarnya menambahkan.

Untuk membuktikan indikasi tersebut, dia mengatakan, pihaknya akan memanggil oknum kepala desa tersebut guna diminta keterangan terkait kepemilikan serta asal usul kayu tanpa dokumen tersebut.

Polisi berhasil menggagalkan transaksi jual beli kayu diduga dari kawasan hutan dan tanpa memiliki dokumen itu, menurut dia, dari patroli rutin yang digelar personel kepolisian setempat.


Dia menerangkan, polisi akantmelakukan penyelidikan lebih jauh terkait pengamanan kayu tanpa dokumen tersebut. (fto)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012