Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta seluruh pengusaha tambang galian C batu dan pasir yang memiliki izin lingkungan harus melaporkan kegiatan pada semester pertama tahun 2018.

"Kami minta mereka melaporkan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Kamis. Terdapat 27 usaha tambang galian C batu dan pasir beroperasi di daerah ini. Mayoritas tambang galian C batu dan pasir telah mengantongi izin lingkungan.

Namun mayoritas puluhan tambang batu dan pasir itu tidak melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tempat usahanya pada semester dua tahun 2017.

Ada satu tambang galian C batu yang belum melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tempat usahanya kepada instansi itu.

Seharusnya tambang galian C batu dan pasir tersebut telah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan pada semester pertama dan kedua tahun 2017.

"Satu tambang belum melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan pada semester pertama dan sisanya belum melaporkan kegiatan pada semester kedua," ujarnya lagi.

Dia menyatakan, tambang galian C batu yang telah memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018