Rejang Lebong, Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengimbau pengurus parpol di daerah itu agar tidak mengajukan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Kami mengimbau pengurus parpol yang ada di sini untuk tidak mencalonkan eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak. Larangan ini diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018," kata Ketua Panwaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra, di Rejang Lebong, Kamis (5/7).

Sejauh ini pihaknya hanya bisa memberikan imbauan semata karena kewenangan untuk melarang para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak berada di tangan KPU, sedangkan mereka hanya mengawasi saja.

Partai politik yang mengajukan mantan napi dari tiga kejahatan luar biasa itu tambah dia, jika tetap memaksakan diri maka akan membuat buruk reputasi partai yang bersangkutan, mengingat kalangan masyarakat sudah mengetahui rekam jejak masing-masing.

Selain itu para Bacaleg yang pernah terlibat dalam tiga kejahatan itu diatur dalam PKPU No.20/2018, pada pasal 4 ayat 3 tersebut juga akan sulit mendapatkan syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah di hukum dari pengadilan.

"Kalau formatnya saya belum tahu, kita lihat saja nantinya apakah ada atau tidak parpol yang mengajukan Bacalegnya yang pernah terlibat dalam tiga kasus itu," ujarnya.

Sementara itu anggota KPU Rejang Lebong dari Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat, Fahamsyah, saat dihubungi mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya parpol di daerah itu yang mengajukan Bacaleg eks bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak dan koruptor.

"Saat ini belum ada Parpol yang mengajukan calon ke KPU Rejang Lebong, sehingga kami belum tahu siapa saja yang pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan itu," ujarnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018