Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong akan menyelidiki kasus pembagian uang jasa pegawai RSUD Curup yang ditahan oleh kepala Instalasi Gizi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan sejumlah pegawai di RSUD Curup atas penahanan uang jasa BPJS Kesehatan di tempat mereka bekerja itu.

"Kami sudah memonitor kasus yang banyak diberitakan media itu, dan sudah ada petugas yang datang ke rumah sakit untuk mencari tahu permasalahannya, kasusnya akan kami tindaklanjuti," ujarnya pula.

Penyidik Polres Rejang Lebong akan memanggil sejumlah pihak baik itu manajemen RSUD Curup, pegawai RSUD yang uang jasanya ditahan maupun kepala Instalasi Gizi rumah sakit tersebut.

Sedangkan tiga PNS di Instalasi Gizi yang uang jasa pelayanan mereka ditahan itu, yakni Weni Oktaria, Susilawaty AR, dan Kemala Dwi Jayasanti pada Senin (16/7) dibayarkan oleh salah seorang staf Instalasi Gizi namun mereka kembalikan.

Ketiganya menyatakan bahwa uangnya diberikan oleh staf bukan oleh kepala Instalasi Gizi, per orang sebesar Rp738 ribu. Uangnya kami kembalikan karena belum ada komitmen pasti dari manajemen RSUD Curup terkait dengan uang jasa kami selanjutnya dan khawatir akan terulang kembali.

Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas baik oleh manajemen RSUD Curup maupun aparat penegak hukum sehingga kasus serupa tidak akan terulang, apalagi tempat mereka bekerja itu saat ini masuk dalam salah satu pelayanan publik yang dinilai oleh Komisi Ombudsman di daerah itu.

Sebelumnya, tiga pegawai Instalasi Gizi RSUD Curup mengeluhkan penahanan pembayaran uang jasa pelayanan dari BPJS Kesehatan mereka untuk bulan April yang dibayarkan pada awal Juli lalu sebesar Rp700 ribu oleh dr KHA yang menjabat Kepala Instalasi Gizi rumah sakit daerah itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018