Mukomuko (Antara) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan hingga saat ini mayoritas dari 148 desa di daerah itu belum memanfaatkan sebagian dana desa untuk alokasi tunjangan kesehatan perangkat desa.

"Desa belum bisa memanfaatkan dana tunjangan kesehatan karena belum ada penandatanganan MoU (nota kesepahaman) pengunaan dana tersebut dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko.

Perangkat desa yang belum memiliki jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, tahun ini menerima tunjangan kesehatan lima persen dari total gajinya. 

Terhadap desa yang telah mengalokasikan sebagian dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa, katanya, selanjutnya pihak BPJS Kesehatan yang harus proaktif mendatangi setiap desa untuk menandatangani nota kesepahaman. 

Ia mengatakan pihak BPJS Kesehatan dan perangkat desa sama-sama punya kepentingan terkait dengan jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mendapatkan peserta baru, sedangkan perangkat desa mendapat jaminan kesehatan. 

Ia menyatakan instansinya tidak bisa mengumpulkan seluruh kepala desa di daerah itu untuk menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan karena tidak semua desa mengalokasikan dana tersebut.

Untuk itu, katanya, sebaiknya BPJS Kesehatan "jemput bola" ke desa untuk penanganan tunjangan kesehatan perangkat desa dan menandatangani nota kesepahaman.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018