Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menggelar tahapan verifikasi mulai 1 Agustus 2018 untuk berkas perbaikan administrasi bakal calon legislator yang telah diserahkan oleh partai politik.

"Setelah verifikasi ini nantinya baru bisa kita nyatakan memenuhi syarat atau tidak," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini, di Bengkulu, Selasa.

Mayoritas perbaikan administrasi yang diserahkan oleh partai politik yakni mengenai kelengkapan berkas seperti kartu tanda anggota, bukti kesehatan jasmani dan rohani bakal calon legislator maupun legalisir ijazah pendidikan.

"Sampai saat ini sudah delapan parpol yang menyerahkan berkas perbaikan, kita masih menunggu sisanya sampai pada pukul 00.00 WIB nanti malam," ucapnya.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Teknis, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Deby Harianto, menyebutkan, ada yang perlu menjadi perhatian partai politik, yakni soal kelengkapan administrasi calon dari segmen keterwakilan perempuan.

"Misalnya dari satu daerah pemilihan hanya 30 persen yang diusulkan parpol, dan ternyata salah satu caleg perempuannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka satu dapil tersebut harus dicoret karena tak cukup keterwakilan perempuan," kata Deby.

Partai politik kata dia diizinkan mengganti bakal calon legislator perempuan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga mencukupi aturan keterwakilan perempuan.

"Namun, gantinya tentu perempuan juga guna memenuhi keterwakilan sesuai Peraturan KPU," ujarnya.

Sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019, telah menyerahkan daftar bakal calon legislator mereka. KPU Kota Bengkulu mencatat, total bakal calon yang diusulkan yakni sebanyak 506 orang.

"Memang tidak semua partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon dengan kuota maksimal," pungkas Deby.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018