Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye telah ditertibkan sebelum pelaksanaan masa tenang pada 24 September 2024 dimulai.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan semua apk yang belum diterbitkan atau tidak sesuai aturan dapat segera ditertibkan.
"KPU berkewajiban melakukan koordinasi terhadap stakeholder terkait peragaan kampanye. Dalam hal apk yang belum diterbitkan peserta, kami akan segera memeriksanya dan berkoordinasi untuk memastikan semua alat peraga kampanye dibersihkan sebelum masa tenang dimulai," ujar dia.
Kemudian, KPU dan pihak terkait akan membersihkan seluruh apk dan bahan kampanye yang ada di Kota Bengkulu sebelum masa tenang berlangsung.
Hal tersebut dilakukan, sebab masa tenang merupakan momen krusial dalam tahapan pemilu, di mana segala bentuk aktivitas kampanye dihentikan, termasuk pemasangan baliho atau alat peraga lainnya.
Untuk itu, Rayendra mengajak kepada seluruh peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mematuhi aturan dan turut serta menjaga ketertiban selama masa tenang demi menciptakan pemilu yang aman dan damai.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengawasi sebanyak 17.131 alat peraga kampanye serta bahan kampanye yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan bahwa 17.131 apk dan bahan kampanye terdapat 38 laporan yang direkomendasi agar ditindaklanjuti oleh kpu selama tujuh hari kedepan.