Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang oknum wartawan media "online" atau daring yang bertugas di daerah itu karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan oknum wartawan yang diamankan ini ialah Ja (53) warga Jalan Setia Kawan RT 01/01 Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.

"Tersangka Ja ini diamankan petugas pada hari Senin tanggal 6 Agustus lalu, dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 01,014 gram, bong, korek gas, sekop kecil, dan uang tunai Rp1,505 juta," ujarnya.

Sejauh ini dari pemeriksaan yang dilakukan petugas tersangka Ja, kata dia, masih berstatus sebagai pemakai, di mana penangkapan oknum wartawan ini berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya transaksi sabu di rumah tersangka.

Tersangka Ja ini sebelumnya sudah menjadi target operasi petugas, karena pada penyergapan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu tidak bisa menjerat tersangka sebab tidak menemukan barang bukti narkoba.

Sementara itu berselang sehari setelah penangkapan Ja, Satnarkoba Polres Rejang Lebong kata Sampson Sosa Hutapea juga berhasil menangkap DS (43) warga Jalan Bakti Osis nomor 6 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Tersangka DS ini merupakan bandar narkoba walaupun kategorinya masih kecil.

"Tersangka DS diamankan petugas pada Selasa tanggal 7 Agustus kemarin, dia diamankan petugas saat berada di depan toko pakaian bekas di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur," ucapnya.

Dari tangan DS petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 13 paket yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan dalam pipet warna warni yang menunjukan harga nilai jualnya. Untuk pipet warna merah dihargai Rp200 ribu, pipet warna ungu Rp150 ribu dan pipet warna kuning Rp100 ribu.

"Barang bukti lainnya berupa kotak rokok untuk menyimpan sabu, dua unit HP dan uang tunai senilai Rp5 juta. Tersangka ini mengaku sudah enam bulan menjual narkoba yang dibelinya dari Kota Lubuklinggau, Sumsel," tutur Sampson.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018