Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Warga dari tiga desa di Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah melaporkan PT Karya Agro Sawitindo (KAS), pabrik kelapa sawit di wilayahnya yang diduga melakukan pencemaran Sungai Air Baru.

Laporan disampaikan kepada Kepolisian Resor setempat, Kamis.

Warga yang tergabung dalam Forum Nelayan tiga desa, yakni Desa Pasar Bantal, Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin melaporkan PT KAS secara tertulis kepada Kepolisian Resor setempat. 

Ketua Forum Nelayan Desa Pasar Bantal Mulyadi, Ketua Forum Nelayan Desa Nelan Indah M Nasip dan Ketua Forum Nelayan Desa Mandi Darman dalam keterangannya di Mukomuko meminta polisi memeriksa pihak PT KAS atas dugaan perbuatan melawan hukum pemeliharaan dan perlindungan hidup (PPLH) pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pabrik tersebut. 

Ia menyatakan, forum ini bersama dengan LSM Gerbek dan tokoh masyarakat telah melakukan pemantauan dan peninjauan langsung ke lapangan di lokasi pembuangan limbah B3. 

Pabrik kelapa sawit ini diduga melanggar pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan duping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selain itu dalam pasal 69 ayat 1, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan ada konsekuensi terhadap pelanggaran ini, yakni sesuai dengan pasal 104 dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. 

Selain itu, kegiatan secara teknis di lapangan, pabrik kelapa sawit tersebut tidak sesuai dengan bestek sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. 

Warga setempat menduga dalam pengerjaan di lapangan, pemanfaatan air limbah dan pembuangan limbah cair dan B3 di "Land Aplication" asal jadi.

Terbukti sampai saat ini masih terbengkalai dan tidak jelas hasil positif bagi masyarakat sekitar.

Justru sebaliknya merugikan masyarakat dan nelayan dalam beraktivitas dalam meningkatkan ekonomi. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018